ABSTRAK
Kriminalisasi legal terhadap Kenny dimulai ketika
Kenny membuat sebuah opini hukum untuk perusahaan PT. Energy Equity Epic
Sengkang (EEES). Kenny bekerja sebagai penasihat hukum (legal counsel) di
perusahaan tersebut, atau dapat disebut sebagai pengacara perusahaan. Saat ini,
opini hukum yang dibuat oleh Kenny dipermasalahkan karena menurut perusahaan
tempat Kenny bekerja, PT. Energy Equity Epic Sengkang (EEES) mengalami kerugian
akibat opini hukum tersebut.Selain itu, Kenny sekarang dituduh turut serta
dalam tindak pidana penggelapan oleh PT. Energi Maju Abadi (EMA), yang
merupakan mitra bisnis dari PT. Energy Equity Epic Sengkang (EEES).
…………………………………………………………………………………………….
KATA KUNCI : kriminalisasi, kenny , legal counsul
PEMBAHASAN
Seorang advokat bernama Kenny
Wisha Sonda menjadi terdakwa setelah dilaporkan oleh mitra bisnis perusahaan
yang menunjuknya sebagai konsultan internal (in-house counsel) terkait opini
hukum yang diberikannya. Kriminalisasi
yang terjadi kepadan kenny yaitu ketika tuduhan kepada dirinya terkait turut
serta dalam tindak pidan penggelapan dengan pasal 372 KUHP Jo 55 Ayat (1) ke-1
KUHP itu yang menjadi dasar JPU menuntut kenny sebagai turut serta dalam tidak
pidana tersebut sedangkan yang dilakukan oleh kenny yaitu hanyalah tugasnya
sebgai legal counsel di perushaan EEES tersebut.
Indonesia Corporate Counsel
Association (ICCA) menyatakan keprihatinannya terhadap kasus yang menimpa
Kenny. "Kami dari ICCA akan terus memantau perkembangan kasus ini,
memberikan dukungan moral, serta membantu advokasi melalui media dan berbagai
cara lainnya untuk memastikan bahwa rekan kami, Kenny, mendapatkan perlakuan
hukum yang seadil-adilnya," kata Ketua Bidang Advokasi dan Antar Lembaga
ICCA, Tri Junanto Wicaksono, kepada Hukumonline, Jumat (30/8). Tri menjelaskan
bahwa kasus Kenny memberikan dampak negatif terhadap profesi penasihat hukum
internal (in-house counsel), karena menimbulkan ancaman kriminalisasi. Seorang
in-house counsel seharusnya tidak dapat dipidana atas opini hukum yang
diberikan, karena opini hukum tersebut merupakan bagian dari tugas mereka.
"Ini menjadi preseden buruk bagi profesi in-house counsel. Kami tidak
diberi kebebasan untuk memberikan masukan kepada tim direksi dan pihak terkait.
Hal ini membuat kami merasa terbebani, dan dikhawatirkan banyak rekan yang
bekerja sebagai in-house counsel merasa takut karena adanya risiko pidana
terhadap saran-saran yang mereka berikan," jelas Tri. Dan yang terjadi
sekarang Dalam surat dakwaan Kejaksaan RI, Kenny, yang merupakan legal counsel
EEES pada periode 2019-2022, didakwa melakukan, memerintahkan, dan turut serta
dalam tindakan pidana penggelapan yang diatur dalam Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55
Ayat (1) Ke-1 KUHP. Pada 10 Agustus 2022, Kenny, dalam kapasitasnya sebagai
legal counsel, memberikan opini hukum kepada direksi (Farid Gaffar dan Andi
Riyanto) bahwa EEES tidak dapat menyerahkan pendapatan operasi Migas di
Sengkang kepada EMA. Opini hukum yang diberikan Kenny didasarkan pada fakta
bahwa masih ada pinjaman EEES yang belum dilunasi sesuai dengan perjanjian
kredit tahun 2014. Selain itu, Kenny juga pernah memberikan pendapat lisan
serta penjelasan kepada bagian financial controller EEES bahwa tidak perlu
mengirimkan pendapatan milik EMA selama utang EEES kepada kreditor belum
dibayar lunas. Akibat dari opini hukum ini, EMA dianggap mengalami kerugian
sebesar US$ 31.468.649.Pada sidang esepsi yang dihadiri oleh kenny Kenny
dijerat dengan Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Ia dilaporkan
karena memberikan opini hukum kepada direksi EEES, perusahaan yang memiliki 51
persen participating interest di wilayah Kerja Kontrak Kerja Sama Blok Migas
Sengkang, Sulawesi Selatan. Opini tersebut menyebabkan pendapatan tidak
didistribusikan kepada PT Energi Maju Abadi (EMA), yang memiliki 49 persen
participating interest. Opini hukum Kenny didasarkan pada fakta bahwa EEES
masih harus membayar pinjaman kepada sejumlah kreditor, sesuai dengan
perjanjian antara EEES dan EMA.
“Surat Dakwaan Penuntut Umum
sangat keliru dan menyesatkan. Isinya kejam karena hanya berdasarkan
asumsi-asumsi yang dilebih-lebihkan, seolah-olah terdakwa adalah seorang
penjahat keji yang layak dihukum,” ujar Ketua Tim Penasihat Hukum Kenny, Perry
Cornelius P. Sitohang, saat membacakan eksepsi di persidangan di Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/9/2024).
Dalam
eksepsinya, tim penasihat hukum menyatakan bahwa surat dakwaan penuntut umum
keliru terkait peristiwa penangkapan Kenny pada 22 Juli 2024. Menurut mereka,
pada tanggal tersebut, Kenny secara sukarela datang menghadap penyidik Polres
Jakarta Selatan setelah dipanggil untuk proses penyerahan tahap II, yaitu
berupa berkas dan tersangka kepada pihak Kejaksaan. Dengan demikian, tidak
pernah terjadi penangkapan. Dalam nota keberatannya, tim penasihat hukum
menjelaskan bahwa tugas dan tanggung jawab Kenny sebagai in-house counsel
sangat terbatas dan tidak setara dengan seorang Direktur yang mengelola dan
mewakili perusahaan di dalam maupun di luar pengadilan. Kenny, yang merupakan
seorang sarjana hukum dan terdaftar sebagai pengacara, memiliki peran sebagai
legal counsel yang melibatkan memberikan konsultasi hukum internal, evaluasi
kepatuhan perusahaan terhadap kontrak, dan pengelolaan sengketa yang melibatkan
perusahaan. Sebagai legal counsel, Kenny tidak memiliki wewenang untuk membuat
keputusan dalam perusahaan. Perry mengungkapkan bahwa kasus ini dapat menjadi
preseden buruk bagi profesi legal counsel dan advokat, yang mungkin berisiko
menjadi terdakwa hanya karena memberikan opini berdasarkan perjanjian. Hal ini
berpotensi membahayakan profesi legal counsel dalam menjalankan tugasnya untuk
membantu internal perusahaan. Ia juga mengkhawatirkan bahwa di masa depan,
legal counsel bisa menjadi korban kriminalisasi oleh pihak-pihak yang tidak
setuju dengan pendapat yang diberikan, dengan memanfaatkan aparat penegak hukum
seperti polisi dan kejaksaan. Oleh karena itu, tim penasihat hukum Kenny
meminta agar majelis hakim mempertimbangkan seluruh argumen yang diajukan dalam
nota keberatan saat memeriksa dan memutuskan perkara ini.
“Kami
percaya dan tentunya berharap bahwa Majelis Hakim yang Mulia dapat bersikap
objektif, adil, dan bijaksana dalam memeriksa dan mengadili Perkara 534/2024 a
quo,” ujar anggota tim penasihat hukum Kenny, Fredrik J. Pinakunary.
Dalam
eksepsinya, tim penasihat hukum meminta agar majelis hakim menyatakan surat
dakwaan penuntut umum No.PDM-232/Jktsl/Eoh.2/08/2024 yang tertanggal 19 Agustus
2024 sebagai tidak dapat diterima atau niet ontvankelijk verklaard. Mereka juga
meminta agar perkara pidana yang menjerat Kenny dihentikan dan Kenny segera
dibebaskan dari Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur hari
kamis tanggal 5 bulan september 2022 Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan
permohonan Kenny Sonda untuk menjadi tahanan kota.
KESIMPULAN
kasus yang menimpa Kenny menunjukkan adanya kriminalisasi terhadap
seorang in-house counsel berdasarkan opini hukum yang diberikan dalam
kapasitasnya. Kenny, yang merupakan legal counsel di perusahaan EEES, didakwa
dengan tuduhan turut serta dalam tindak pidana penggelapan sesuai Pasal 372
KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Tuduhan ini muncul setelah Kenny
memberikan opini hukum yang menyatakan bahwa pendapatan operasi Migas di Sengkang
tidak bisa diserahkan kepada PT Energi Maju Abadi (EMA) karena adanya pinjaman
yang belum dilunasi oleh EEES. Kasus ini telah menuai perhatian dari Indonesia
Corporate Counsel Association (ICCA), yang menyatakan keprihatinan atas potensi
kriminalisasi terhadap profesi legal counsel. ICCA menilai bahwa kasus ini
menciptakan preseden buruk bagi profesi tersebut, yang seharusnya tidak bisa
dipidana hanya karena memberikan opini hukum. Hal ini berpotensi membuat para
legal counsel merasa terancam dan enggan memberikan saran yang diperlukan. Tim
penasihat hukum Kenny dalam eksepsinya berargumen bahwa surat dakwaan penuntut
umum salah dan meminta agar majelis hakim menyatakan dakwaan tersebut tidak
dapat diterima serta menghentikan perkara pidana terhadap Kenny. Mereka juga
meminta agar Kenny segera dibebaskan dari tahanan. Fredrik J. Pinakunary,
anggota tim penasihat hukum, menekankan harapan agar majelis hakim bersikap
objektif, adil, dan bijaksana dalam mengadili kasus ini.
DAFTAR PUSTAKA
1. Hukumonline.
(30 Agustus 2024). "ICCA Menyatakan Keprihatinan terhadap Kasus
Kenny". Diakses dari Hukumonline.
2. Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan. (3 September 2024). Eksepsi Tim Penasihat Hukum Kenny.
Dokumen Persidangan.
3. Kejaksaan
RI. (19 Agustus 2024). Surat Dakwaan No.PDM-232/Jktsl/Eoh.2/08/2024. Jakarta.
4. Tri
Junanto Wicaksono. (30 Agustus 2024). Pernyataan Ketua Bidang Advokasi dan
Antar Lembaga ICCA. Diakses dari Hukumonline.
5. Perry
Cornelius P. Sitohang. (3 September 2024). Pernyataan Ketua Tim Penasihat Hukum
Kenny. Diakses dari Hukumonline.
0 Komentar