Eksekusi adalah menjalankan putusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap (res judicata / inkracht van gewijsde) yang bersifat
penghukuman (condemnatoir), yang dilakukan secara paksa, jika perlu dengan
bantuan kekuatan umum.
Tahap-Tahap Pelaksanaan
Eksekusi:
Permohonan Eksekusi;
Telaah terhadap permohonan eksekusi dilaksanakan oleh Panitera Muda atau
Tim yang ditugaskan oleh Ketua Pengadilan Negeri dan dituangkan dalam resume
telaah eksekusi;
Apabila hasil resume telaah eksekusi permohonan tersebut dapat
dilaksanakan, maka dilakukan penghitungan panjar biaya eksekusi dan pemohon
eksekusi dipersilahkan untuk melakukan pembayaran;
Ketua Pengadilan Negeri mengeluarkan penetapan peringatan
eksekusi/Aanmaning setelah lebih dahulu ada permintaan eksekusi dari Pemohon
Eksekusi (Penggugat/Pihak yang menang perkara), dengan mendasarkan pada Pasal
196 HIR atau Pasal 207 RBg. Penetapan peringatan eksekusi berisi perintah
kepada Panitera/Juru sita/Juru sita Pengganti untuk memanggil pihak termohon
eksekusi (Tergugat/Pihak yang kalah) untuk diperingatkan agar supaya memenuhi
atau menjalankan putusan.
Apabila termohon eksekusi (Tergugat/Pihak yang kalah) tidak hadir tanpa
alasan setelah dipanggil secara sah dan patut, maka proses eksekusi dapat
langsung diperintahkan oleh Ketua Pengadilan Negeri tanpa sidang insidentil
untuk memberi peringatan, kecuali Ketua Pengadilan menganggap perlu untuk
dipanggil sekali lagi.
Peringatan eksekusi dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri harus dilakukan
dalam pemeriksaan sidang insidentil, dibantu oleh Panitera, dengan dihadiri
pihak termohon eksekusi (Tergugat/pihak yang kalah), serta apabila dipandang
perlu dapat menghadirkan pemohon eksekusi (penggugat/pihak yang menang
perkara).
Peringatan eksekusi dalam sidang insidentil tersebut dicatat dalam Berita
Acara yang ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Negeri dan Panitera.
Dalam peringatan eksekusi tersebut Ketua Pengadilan Negeri memperingatkan
termohon eksekusi (tergugat/pihak yang kalah) agar memenuhi atau melaksanakan
isi putusan paling lama 8 (delapan) hari terhitung sejak diberikan peringatan.
Apabila tenggang waktu terlampaui, dan tidak ada keterangan atau
pernyataan dari pihak yang kalah tentang pemenuhan putusan, maka sejak saat itu
pemohon dapat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk
menindak lanjuti permohonan eksekusi tanpa harus mengajukan permohonan
ulang dari pihak yang menang (Pasal 197 ayat 1 HIR/Pasal 208 ayat 1 RBg).
Apabila perkara sudah dilakukan sita jaminan (conservatoir beslaag), maka
tidak perlu diperintahkan lagi sita eksekusi (executorial beslaag). Dan apabila
dalam perkara tersebut tidak dilakukan sita jaminan sebelumnya, maka Ketua
Pengadilan Negeri dapat mengeluarkan penetapan sita eksekusi. Dalam hal
eksekusi pengosongan tidak selalu diletakkan sita eksekusi, dapat langsung
dilaksanakan pengosongan tanpa penyitaan.
Dalam hal melaksanakan putusan yang memerintahkan untuk melakukan
pengosongan (eksekusi riil), maka hari dan tanggal pelaksanaan pengosongan
ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri, setelah dilakukan rapat koordinasi
dengan aparat keamanan. Apabila termohon eksekusi merupakan unsur TNI (yang
masih aktif atau yang telah purnawirawan), maka harus melibatkan pengamanan
Polisi Militer (PM).
Sebelum melakukan eksekusi pengosongan, terlebih dahulu dilakukan
peninjauan lokasi tanah atau bangunan yang akan dikosongkan dengan melakukan
pencocokan (konstatering) guna memastikan batas-batas dan luas tanah yang
bersangkutan sesuai dengan penetapan sita atau yang tertuang dalam amar putusan
dengan dihadiri oleh panitera, jurusita/jurusita pengganti, pihak
berkepentingan, aparat setempat dan jika diperlukan menghadirkan petugas Badan
Pertanahan Nasional, serta dituangkan dalam Berita Acara.
Dalam hal melakukan pemberitahuan eksekusi pengosongan dilakukan melalui
surat (Surat Pemberitahuan) kepada pihak termohon eksekusi, harus dengan
memperhatikan jangka waktu yang memadai dari tanggal pemberitahuan sampai
pelaksanaan pengosongan.
Pengosongan dilaksanakan dan dilakukan dengan memperhatikan nilai
kemanusiaan dan keadilan, dengan cara yang persuasif dan tidak arogan. Misalnya
dengan memerintahkan pemohon eksekusi menyiapkan gudang penampungan guna
menyimpan barang milik termohon eksekusi dalam waktu yang ditentukan, atas
biaya pemohon.
Setelah pengosongan selesai dilaksanakan, tanah atau bangunan yang
dikosongkan, maka pada hari itu juga segera diserahkan kepada pemohon eksekusi
atau kuasanya yang dituangkan berita acara penyerahan, dengan dihadiri oleh
aparat.
Syarat
Permohonan Teguran (Aanmaning)/ Eksekusi Terhadap Putusan Pengadilan
Negeri/Pengadilan Tinggi/Mahkamah Agung
Permohonan Teguran (aanmaning)/eksekusi diajukan secara tertulis yang
ditanda tangani oleh Pemohon Eksekusi atau kuasanya dengan melampirkan surat
kuasa khusus yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Hukum.
Surat permohonan aanmaning/eksekusi berisi:Identitas Pemohon Eksekusi dan
Termohon Eksekusi (sesuai Identitas diri/KTP); Uraian singkat duduk perkara dan
alasan permohonan; Obyek perkara; Amar putusan Pengadilan tingkat pertama
sampai dengan terakhir; Tanggal penerimaan pemberitahuan putusan kepada pihak
Pemohon;
Surat Permohonan dilampiri dengan: Fotocopy salinan putusan yang telah
berkekuatan hukum tetap sesuai dengan fotocopy (cap stempel basah PN); Surat
kuasa khusus, jika permohonan diajukan oleh kuasa; Relaas pemberitahuan putusan
kepada pihak Pemohon; Surat pernyataan dari pemohon bahwa obyek eksekusi tidak
terkait dengan perkara lain” misalnya Perkara TUN, Pidana, Tipikor);
Surat-surat lain yang dipandang perlu (apabila ada).
Syarat Permohonan Teguran (Aanmaning)/Eksekusi terhadap Akta Perdamaian (Acta van dading)
Permohonan aanmaning/eksekusi ditanda tangani oleh prinsipal pemohon atau
kuasanya dengan melampirkan surat kuasa khusus. Surat Permohonan
aanmaning/eksekusi berisi: Identitas pemohon dan termohon (sesuai dengan
Identitas diri/KTP); Uraian singkat akte perdamaian dan alasan permohonan;
Obyek perdamaian. Surat Permohonan dilampiri dengan : Fotocopy Akta Perdamaian
(acta van dading) sesuai dengan aslinya (stempel basah PN); Surat-surat lain
yang dipandang perlu (apabila ada).
0 Komentar