KRIMININALISASI LEGAL KONSEL KENNY


ABSTRAK

Kriminalisasi legal terhadap Kenny dimulai ketika Kenny membuat sebuah opini hukum untuk perusahaan PT. Energy Equity Epic Sengkang (EEES). Kenny bekerja sebagai penasihat hukum (legal counsel) di perusahaan tersebut, atau dapat disebut sebagai pengacara perusahaan. Saat ini, opini hukum yang dibuat oleh Kenny dipermasalahkan karena menurut perusahaan tempat Kenny bekerja, PT. Energy Equity Epic Sengkang (EEES) mengalami kerugian akibat opini hukum tersebut.Selain itu, Kenny sekarang dituduh turut serta dalam tindak pidana penggelapan oleh PT. Energi Maju Abadi (EMA), yang merupakan mitra bisnis dari PT. Energy Equity Epic Sengkang (EEES).

…………………………………………………………………………………………….

KATA KUNCI :  kriminalisasi, kenny , legal counsul

PEMBAHASAN

            Seorang advokat bernama Kenny Wisha Sonda menjadi terdakwa setelah dilaporkan oleh mitra bisnis perusahaan yang menunjuknya sebagai konsultan internal (in-house counsel) terkait opini hukum yang diberikannya. Kriminalisasi yang terjadi kepadan kenny yaitu ketika tuduhan kepada dirinya terkait turut serta dalam tindak pidan penggelapan dengan pasal 372 KUHP Jo 55 Ayat (1) ke-1 KUHP itu yang menjadi dasar JPU menuntut kenny sebagai turut serta dalam tidak pidana tersebut sedangkan yang dilakukan oleh kenny yaitu hanyalah tugasnya sebgai legal counsel di perushaan EEES tersebut.

Indonesia Corporate Counsel Association (ICCA) menyatakan keprihatinannya terhadap kasus yang menimpa Kenny. "Kami dari ICCA akan terus memantau perkembangan kasus ini, memberikan dukungan moral, serta membantu advokasi melalui media dan berbagai cara lainnya untuk memastikan bahwa rekan kami, Kenny, mendapatkan perlakuan hukum yang seadil-adilnya," kata Ketua Bidang Advokasi dan Antar Lembaga ICCA, Tri Junanto Wicaksono, kepada Hukumonline, Jumat (30/8). Tri menjelaskan bahwa kasus Kenny memberikan dampak negatif terhadap profesi penasihat hukum internal (in-house counsel), karena menimbulkan ancaman kriminalisasi. Seorang in-house counsel seharusnya tidak dapat dipidana atas opini hukum yang diberikan, karena opini hukum tersebut merupakan bagian dari tugas mereka. "Ini menjadi preseden buruk bagi profesi in-house counsel. Kami tidak diberi kebebasan untuk memberikan masukan kepada tim direksi dan pihak terkait. Hal ini membuat kami merasa terbebani, dan dikhawatirkan banyak rekan yang bekerja sebagai in-house counsel merasa takut karena adanya risiko pidana terhadap saran-saran yang mereka berikan," jelas Tri. Dan yang terjadi sekarang Dalam surat dakwaan Kejaksaan RI, Kenny, yang merupakan legal counsel EEES pada periode 2019-2022, didakwa melakukan, memerintahkan, dan turut serta dalam tindakan pidana penggelapan yang diatur dalam Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Pada 10 Agustus 2022, Kenny, dalam kapasitasnya sebagai legal counsel, memberikan opini hukum kepada direksi (Farid Gaffar dan Andi Riyanto) bahwa EEES tidak dapat menyerahkan pendapatan operasi Migas di Sengkang kepada EMA. Opini hukum yang diberikan Kenny didasarkan pada fakta bahwa masih ada pinjaman EEES yang belum dilunasi sesuai dengan perjanjian kredit tahun 2014. Selain itu, Kenny juga pernah memberikan pendapat lisan serta penjelasan kepada bagian financial controller EEES bahwa tidak perlu mengirimkan pendapatan milik EMA selama utang EEES kepada kreditor belum dibayar lunas. Akibat dari opini hukum ini, EMA dianggap mengalami kerugian sebesar US$ 31.468.649.Pada sidang esepsi yang dihadiri oleh kenny Kenny dijerat dengan Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Ia dilaporkan karena memberikan opini hukum kepada direksi EEES, perusahaan yang memiliki 51 persen participating interest di wilayah Kerja Kontrak Kerja Sama Blok Migas Sengkang, Sulawesi Selatan. Opini tersebut menyebabkan pendapatan tidak didistribusikan kepada PT Energi Maju Abadi (EMA), yang memiliki 49 persen participating interest. Opini hukum Kenny didasarkan pada fakta bahwa EEES masih harus membayar pinjaman kepada sejumlah kreditor, sesuai dengan perjanjian antara EEES dan EMA.

“Surat Dakwaan Penuntut Umum sangat keliru dan menyesatkan. Isinya kejam karena hanya berdasarkan asumsi-asumsi yang dilebih-lebihkan, seolah-olah terdakwa adalah seorang penjahat keji yang layak dihukum,” ujar Ketua Tim Penasihat Hukum Kenny, Perry Cornelius P. Sitohang, saat membacakan eksepsi di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/9/2024).

Dalam eksepsinya, tim penasihat hukum menyatakan bahwa surat dakwaan penuntut umum keliru terkait peristiwa penangkapan Kenny pada 22 Juli 2024. Menurut mereka, pada tanggal tersebut, Kenny secara sukarela datang menghadap penyidik Polres Jakarta Selatan setelah dipanggil untuk proses penyerahan tahap II, yaitu berupa berkas dan tersangka kepada pihak Kejaksaan. Dengan demikian, tidak pernah terjadi penangkapan. Dalam nota keberatannya, tim penasihat hukum menjelaskan bahwa tugas dan tanggung jawab Kenny sebagai in-house counsel sangat terbatas dan tidak setara dengan seorang Direktur yang mengelola dan mewakili perusahaan di dalam maupun di luar pengadilan. Kenny, yang merupakan seorang sarjana hukum dan terdaftar sebagai pengacara, memiliki peran sebagai legal counsel yang melibatkan memberikan konsultasi hukum internal, evaluasi kepatuhan perusahaan terhadap kontrak, dan pengelolaan sengketa yang melibatkan perusahaan. Sebagai legal counsel, Kenny tidak memiliki wewenang untuk membuat keputusan dalam perusahaan. Perry mengungkapkan bahwa kasus ini dapat menjadi preseden buruk bagi profesi legal counsel dan advokat, yang mungkin berisiko menjadi terdakwa hanya karena memberikan opini berdasarkan perjanjian. Hal ini berpotensi membahayakan profesi legal counsel dalam menjalankan tugasnya untuk membantu internal perusahaan. Ia juga mengkhawatirkan bahwa di masa depan, legal counsel bisa menjadi korban kriminalisasi oleh pihak-pihak yang tidak setuju dengan pendapat yang diberikan, dengan memanfaatkan aparat penegak hukum seperti polisi dan kejaksaan. Oleh karena itu, tim penasihat hukum Kenny meminta agar majelis hakim mempertimbangkan seluruh argumen yang diajukan dalam nota keberatan saat memeriksa dan memutuskan perkara ini.

“Kami percaya dan tentunya berharap bahwa Majelis Hakim yang Mulia dapat bersikap objektif, adil, dan bijaksana dalam memeriksa dan mengadili Perkara 534/2024 a quo,” ujar anggota tim penasihat hukum Kenny, Fredrik J. Pinakunary.

Dalam eksepsinya, tim penasihat hukum meminta agar majelis hakim menyatakan surat dakwaan penuntut umum No.PDM-232/Jktsl/Eoh.2/08/2024 yang tertanggal 19 Agustus 2024 sebagai tidak dapat diterima atau niet ontvankelijk verklaard. Mereka juga meminta agar perkara pidana yang menjerat Kenny dihentikan dan Kenny segera dibebaskan dari Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur hari kamis tanggal 5 bulan september 2022 Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan Kenny Sonda untuk menjadi tahanan kota.

KESIMPULAN

kasus yang menimpa Kenny menunjukkan adanya kriminalisasi terhadap seorang in-house counsel berdasarkan opini hukum yang diberikan dalam kapasitasnya. Kenny, yang merupakan legal counsel di perusahaan EEES, didakwa dengan tuduhan turut serta dalam tindak pidana penggelapan sesuai Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Tuduhan ini muncul setelah Kenny memberikan opini hukum yang menyatakan bahwa pendapatan operasi Migas di Sengkang tidak bisa diserahkan kepada PT Energi Maju Abadi (EMA) karena adanya pinjaman yang belum dilunasi oleh EEES. Kasus ini telah menuai perhatian dari Indonesia Corporate Counsel Association (ICCA), yang menyatakan keprihatinan atas potensi kriminalisasi terhadap profesi legal counsel. ICCA menilai bahwa kasus ini menciptakan preseden buruk bagi profesi tersebut, yang seharusnya tidak bisa dipidana hanya karena memberikan opini hukum. Hal ini berpotensi membuat para legal counsel merasa terancam dan enggan memberikan saran yang diperlukan. Tim penasihat hukum Kenny dalam eksepsinya berargumen bahwa surat dakwaan penuntut umum salah dan meminta agar majelis hakim menyatakan dakwaan tersebut tidak dapat diterima serta menghentikan perkara pidana terhadap Kenny. Mereka juga meminta agar Kenny segera dibebaskan dari tahanan. Fredrik J. Pinakunary, anggota tim penasihat hukum, menekankan harapan agar majelis hakim bersikap objektif, adil, dan bijaksana dalam mengadili kasus ini.

 

DAFTAR PUSTAKA

1.      Hukumonline. (30 Agustus 2024). "ICCA Menyatakan Keprihatinan terhadap Kasus Kenny". Diakses dari Hukumonline.

2.      Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (3 September 2024). Eksepsi Tim Penasihat Hukum Kenny. Dokumen Persidangan.

3.      Kejaksaan RI. (19 Agustus 2024). Surat Dakwaan No.PDM-232/Jktsl/Eoh.2/08/2024. Jakarta.

4.      Tri Junanto Wicaksono. (30 Agustus 2024). Pernyataan Ketua Bidang Advokasi dan Antar Lembaga ICCA. Diakses dari Hukumonline.

5.      Perry Cornelius P. Sitohang. (3 September 2024). Pernyataan Ketua Tim Penasihat Hukum Kenny. Diakses dari Hukumonline.


 

0 Komentar